Regulasi pulau reklamasi di Indonesia tidak berdiri dalam satu aturan tunggal. Pembangunan daratan baru di wilayah pesisir dan laut bersinggungan dengan aturan kelautan, tata ruang, lingkungan hidup, pertanahan, pemerintahan daerah, serta kepentingan masyarakat pesisir. Karena itu, sebuah proyek reklamasi tidak dapat dimulai hanya karena pengembang telah mempunyai rencana pembangunan atau menguasai kawasan di sekitar pantai.
Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil menjadi salah satu dasar utama pengaturan reklamasi. Undang undang tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan ketentuan Cipta Kerja yang terakhir ditetapkan melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, PP Nomor 21 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan penataan ruang, aturan lingkungan hidup, serta PP Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur persoalan hak atas tanah hasil reklamasi.
Reklamasi Bukan Sekadar Menimbun Laut Menjadi Daratan
Dalam pembahasan hukum, reklamasi mempunyai pengertian yang lebih luas daripada sekadar memasukkan pasir dan material ke wilayah laut.
Reklamasi pada dasarnya merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan manfaat sumber daya lahan dengan cara pengurukan, pengeringan lahan, atau drainase. Kegiatan tersebut dapat menghasilkan daratan baru yang kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan.
Pemanfaatannya bisa berupa kawasan permukiman, pelabuhan, perdagangan, pariwisata, fasilitas umum, kawasan industri, infrastruktur, hingga kebutuhan pembangunan lainnya.
Masyarakat sering menyebut hasil pembangunan tersebut sebagai pulau reklamasi apabila daratan yang terbentuk menyerupai pulau dan terpisah dari garis pantai utama.
Namun dari sisi hukum, munculnya daratan baru tidak otomatis membuat kawasan tersebut bebas dari pengaturan negara.
Justru setelah reklamasi selesai, persoalan mengenai status tanah, hak pengelolaan, hak atas tanah, tata ruang, akses masyarakat, hingga bentuk pemanfaatannya masih harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Undang Undang Pesisir Menjadi Fondasi Utama Reklamasi
Salah satu ketentuan penting berada dalam Pasal 34 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.
Aturan tersebut menyebut reklamasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil dapat dilakukan untuk meningkatkan manfaat atau nilai tambah wilayah dengan mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, serta sosial ekonomi.
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan reklamasi tidak hanya dinilai dari kemampuan teknik membentuk daratan.
Kehidupan masyarakat sekitar juga harus diperhatikan.
Kehidupan Masyarakat Pesisir Tidak Boleh Diabaikan
Reklamasi diwajibkan menjaga keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Ketentuan tersebut menjadi sangat penting karena wilayah pesisir sering digunakan nelayan untuk mencari ikan, berlabuh, memperbaiki perahu, mengakses laut, hingga melakukan berbagai kegiatan ekonomi sehari hari.
Apabila proyek reklamasi memotong jalur nelayan menuju laut atau mengubah wilayah penangkapan ikan, persoalannya tidak lagi sebatas pembangunan daratan.
Pemerintah dan pelaksana proyek harus memperhitungkan kehidupan kelompok masyarakat yang telah memanfaatkan kawasan tersebut sebelumnya.
Keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan wilayah dengan pelestarian fungsi lingkungan juga menjadi syarat yang disebut dalam undang undang.
Perpres 122 Tahun 2012 Masih Menjadi Aturan Penting
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 secara khusus mengatur reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
Hingga 2026, peraturan tersebut masih tercatat berlaku.
Perpres ini mengatur berbagai bagian mulai dari perencanaan reklamasi, perizinan, pelaksanaan, pemantauan, hingga ketentuan mengenai pencabutan izin.
Reklamasi karena itu bukan pekerjaan yang dapat dimulai hanya berdasarkan rancangan arsitektur.
Perencanaan Harus Dibuat Sebelum Pekerjaan Dimulai
Perencanaan reklamasi antara lain berhubungan dengan penentuan lokasi, penyusunan rencana induk, studi kelayakan, serta rancangan detail.
Penentuan lokasi tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan rencana tata ruang yang berlaku.
Pengembang juga harus mengetahui untuk apa lahan reklamasi nantinya digunakan.
Rencana membangun kawasan hunian tentu mempunyai kebutuhan berbeda dengan reklamasi untuk pelabuhan atau fasilitas transportasi.
Studi teknis kemudian diperlukan untuk menilai kondisi dasar laut, arus, gelombang, sedimentasi, sumber material, hingga metode pengerjaan.
Kesalahan perencanaan dapat mengubah pola air, mengganggu kawasan di sekitar proyek, atau menciptakan persoalan baru pada garis pantai lainnya.
Sistem Tata Ruang Laut Kini Memiliki KKPRL
Perubahan besar dalam perizinan wilayah laut terjadi setelah lahirnya sistem Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dalam sistem tersebut dikenal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL.
Bagi pelaku usaha, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut menjadi salah satu bagian penting sebelum penggunaan ruang laut dilanjutkan ke tahapan perizinan berikutnya.
Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 kemudian mengatur lebih rinci penyelenggaraan penataan ruang laut.
Untuk kegiatan reklamasi, pengajuan kesesuaian ruang laut membutuhkan informasi mengenai rencana kegiatan, lokasi, koordinat, sumber material reklamasi, rencana penggunaan lahan hasil reklamasi, gambaran pelaksanaan pekerjaan, serta jadwal kegiatan.
Artinya, lokasi reklamasi harus terlebih dahulu diperiksa kesesuaiannya dengan rencana tata ruang.
Tidak Semua Wilayah Laut Bisa Direklamasi
Keberadaan lahan kosong di tepi laut bukan berarti kawasan tersebut otomatis dapat digunakan untuk reklamasi.
Ada wilayah laut yang mempunyai fungsi perlindungan atau penggunaan tertentu sehingga pemanfaatannya dibatasi.
Kawasan konservasi menjadi salah satu contoh yang memperoleh perlindungan kuat.
PP Nomor 21 Tahun 2021 pada dasarnya membatasi pemberian persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut untuk reklamasi di kawasan konservasi laut.
Pengecualian sangat terbatas dapat berlaku pada keadaan tertentu, antara lain kegiatan strategis nasional yang memenuhi ketentuan atau kepentingan pengelolaan kawasan konservasi itu sendiri.
Pembatasan tersebut memperlihatkan bahwa kebutuhan pembangunan tidak otomatis mengalahkan fungsi perlindungan kawasan laut.
Reklamasi Juga Harus Memenuhi Persyaratan Lingkungan
Sebelum pekerjaan fisik dilakukan, aspek lingkungan menjadi bagian penting yang harus diselesaikan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan kemudian disesuaikan dengan karakter dan skala kegiatan.
Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 memberikan ketentuan lebih rinci mengenai jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL UPL, atau dokumen lain sesuai skala kegiatan.
Untuk aktivitas penyiapan lahan melalui reklamasi, luas kawasan, volume material, serta panjang reklamasi ke arah laut menjadi beberapa ukuran yang diperhitungkan.
Reklamasi dengan luas area sekurang kurangnya 25 hektare, volume sekurang kurangnya 500 ribu meter kubik, atau panjang sekurang kurangnya 50 meter tegak lurus ke arah laut termasuk kategori yang memerlukan Amdal berdasarkan ketentuan tersebut.
Penilaian lingkungan menjadi penting karena pembangunan dapat memengaruhi arus, gelombang, sedimentasi, kualitas air, habitat laut, kondisi pantai, serta kehidupan masyarakat sekitar.
Sumber Pasir Reklamasi Juga Harus Jelas
Salah satu bagian yang sering luput dari perhatian masyarakat adalah asal material yang digunakan untuk membangun pulau reklamasi.
Membentuk daratan seluas puluhan atau ratusan hektare membutuhkan material dalam jumlah sangat besar.
Material tersebut tidak boleh diperoleh dengan cara yang melanggar aturan.
Pengambilan pasir dari dasar laut atau wilayah tertentu dapat menimbulkan perubahan pada kawasan asal material.
Karena itu, regulasi reklamasi juga memperhatikan lokasi pengambilan, pengerukan, pengangkutan, serta penimbunan material.
Dokumen pengajuan KKPRL untuk kegiatan reklamasi pun meminta informasi mengenai rencana sumber material.
Artinya, legalitas proyek tidak hanya dinilai pada lokasi tempat pulau dibangun.
Rantai penyediaan materialnya ikut menjadi bagian yang harus diperiksa.
Pulau Reklamasi Tidak Otomatis Menjadi Milik Pengembang
Salah satu pertanyaan terbesar mengenai reklamasi adalah siapa sebenarnya yang memiliki tanah setelah laut berubah menjadi daratan.
Jawabannya tidak sesederhana pihak yang membayar reklamasi otomatis memiliki seluruh tanah tersebut.
PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur secara khusus tanah reklamasi.
Penjelasan peraturan tersebut menempatkan tanah hasil reklamasi sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara, yang kemudian dapat diberikan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah sesuai ketentuan.
Hal ini membuat proses reklamasi berbeda dengan transaksi membeli sebidang tanah biasa.
Hak Atas Tanah Baru Dapat Diberikan Setelah Persyaratan Dipenuhi
Tanah reklamasi dapat diberikan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah dengan syarat reklamasi telah memperoleh izin sesuai ketentuan.
Jika izin diberikan kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Badan Bank Tanah, atau badan hukum tertentu yang ditunjuk pemerintah, pemberian hak dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai subjek hak.
Untuk reklamasi yang izinnya diberikan kepada badan hukum atau perorangan, pengaturan hak melibatkan pemegang izin dan pemerintah sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021.
Karena itu, istilah membeli pulau reklamasi perlu dipahami secara hati hati.
Yang diperoleh seseorang atau perusahaan pada akhirnya adalah hak tertentu atas tanah sesuai sistem hukum pertanahan, bukan kepemilikan bebas terhadap wilayah negara.
Reklamasi Tanpa Izin Tidak Otomatis Menjadi Milik Pelakunya
PP Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur keadaan ketika reklamasi dilakukan tanpa izin.
Dalam keadaan tersebut, pejabat berwenang dapat melakukan penelitian teknis dan tata ruang.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan reklamasi memenuhi persyaratan, tanah hasil reklamasi tetap menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Penggunaan dan pemberian hak selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah sesuai aturan pertanahan.
Sebaliknya, apabila reklamasi tidak memenuhi persyaratan, terdapat kemungkinan kawasan tersebut harus dikembalikan seperti keadaan semula oleh pihak yang melakukan pekerjaan.
Ketentuan ini menjadi penting karena membantah anggapan bahwa seseorang dapat menimbun laut terlebih dahulu lalu memperoleh tanah secara otomatis.
Akses Publik Menjadi Bagian yang Tidak Bisa Dikesampingkan
Kawasan pantai mempunyai hubungan erat dengan kepentingan masyarakat.
Selain nelayan, masyarakat menggunakan pantai untuk transportasi, rekreasi, kegiatan budaya, aktivitas sosial, serta akses menuju laut.
Regulasi mengenai sempadan pantai turut memberikan perhatian terhadap akses publik.
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengatur batas sempadan pantai, sementara aturan teknis dan tata ruang daerah menentukan penerapannya berdasarkan karakteristik wilayah.
Pembangunan kawasan reklamasi karena itu tidak seharusnya dipahami sebagai cara menutup seluruh garis pantai bagi masyarakat.
Rencana tata ruang, fasilitas umum, jalan, ruang terbuka, saluran air, serta kebutuhan masyarakat harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan.
Pemerintah Daerah Tetap Memiliki Peran Penting
Walaupun sistem perizinan ruang laut semakin terintegrasi pada aturan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap mempunyai posisi penting dalam penataan kawasan pesisir.
Provinsi mempunyai kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan ruang laut sesuai pembagian urusan pemerintahan.
Pemerintah daerah juga mempunyai perangkat RTRW serta pengaturan tata ruang lain yang harus diperhatikan.
Ketika daratan reklamasi terbentuk dan mulai digunakan untuk bangunan, kawasan tersebut akan bersinggungan dengan berbagai urusan daerah seperti jaringan jalan, transportasi, drainase, utilitas, fasilitas sosial, pajak daerah, pelayanan masyarakat, dan pengendalian pembangunan.
Dengan demikian, proyek reklamasi membutuhkan koordinasi lintas lembaga.
Kementerian Kelautan dan Perikanan, kementerian yang menangani lingkungan hidup, Kementerian ATR BPN, pemerintah daerah, serta kementerian teknis lainnya dapat memiliki kewenangan sesuai jenis proyek.
Proyek Pelabuhan Memiliki Ketentuan Tambahan
Reklamasi untuk pembangunan atau pengembangan pelabuhan mempunyai karakter berbeda dengan reklamasi kawasan hunian.
Kegiatan tersebut bersinggungan dengan aturan sektor perhubungan.
Ketentuan mengenai pengerukan dan reklamasi di lingkungan kepelabuhanan juga diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan.
Karena itu, satu proyek reklamasi dapat membutuhkan beberapa persetujuan dari sektor berbeda.
Reklamasi untuk bandara, pelabuhan, kawasan industri, energi, atau proyek strategis nasional dapat mempunyai persyaratan tambahan sesuai fungsi yang akan dibangun.
“Menurut penulis, kesalahan yang sering terjadi dalam memahami reklamasi adalah menganggap satu izin dapat menyelesaikan seluruh urusan. Padahal lokasi laut, lingkungan, pembangunan fisik, penggunaan daratan, dan hak atas tanah berada dalam rezim pengaturan yang saling berkaitan.”
Masyarakat Pesisir Memiliki Ruang untuk Terlibat
Pengelolaan wilayah pesisir tidak hanya menjadi urusan pemerintah dan perusahaan.
Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2024 mengatur peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
Masyarakat dapat memiliki kepentingan langsung ketika wilayah yang selama ini digunakan untuk mencari nafkah masuk ke dalam rencana pembangunan.
Nelayan misalnya dapat kehilangan jalur keluar masuk kapal apabila desain reklamasi tidak memperhitungkan akses.
Perubahan garis pantai juga dapat memengaruhi lokasi tambatan perahu maupun aktivitas ekonomi lainnya.
Partisipasi masyarakat karena itu perlu dilakukan sebelum persoalan berkembang setelah konstruksi dimulai.
Pengawasan Ruang Laut Semakin Diperkuat
Memperoleh izin bukan berarti proyek reklamasi kemudian bebas menjalankan pembangunan tanpa pengawasan.
Pemerintah mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian kegiatan di ruang laut.
Permen KKP Nomor 30 Tahun 2021 mengenai Pengawasan Ruang Laut telah mengalami perubahan melalui Permen KKP Nomor 5 Tahun 2025.
Perubahan tersebut antara lain memperkuat pelaksanaan pengawasan terhadap kepemilikan serta pemenuhan dokumen persetujuan atau konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Pengawasan dapat melihat apakah koordinat kegiatan sesuai dengan persetujuan, apakah luas pemanfaatan sesuai, serta apakah kewajiban yang tercantum dalam dokumen dilaksanakan.
Pembangunan yang bergerak keluar dari area persetujuan dapat menimbulkan persoalan hukum meskipun pelaku mempunyai dokumen untuk lokasi lainnya.
Sertifikat Tanah Tidak Menghapus Kewajiban Tata Ruang
Setelah tanah reklamasi memperoleh hak dan didaftarkan, pemegang hak tetap tidak bebas menggunakan kawasan untuk seluruh jenis kegiatan.
Pemanfaatan tanah harus mengikuti tata ruang dan fungsi yang telah ditetapkan.
Apabila sebuah kawasan direncanakan untuk ruang terbuka, fasilitas umum, jaringan jalan, atau fungsi tertentu, pemegang hak tidak dapat begitu saja mengubah semuanya menjadi bangunan komersial.
Hal serupa berlaku terhadap pembangunan apartemen, hotel, pusat perdagangan, kawasan industri, atau fasilitas lainnya.
Setiap pembangunan tetap berhubungan dengan persetujuan bangunan, tata ruang, standar teknis, lingkungan, serta ketentuan sektoral.
“Pulau reklamasi bukan wilayah hukum baru. Begitu daratan terbentuk, kawasan tersebut tetap berada dalam sistem hukum Indonesia, mulai dari pertanahan sampai aturan pembangunan.”
Regulasi Menjadi Lebih Rumit ketika Reklamasi Berada di Kawasan Strategis
Lokasi proyek sangat menentukan aturan yang harus diperhatikan.
Reklamasi di kawasan biasa mempunyai proses berbeda dengan proyek yang beririsan dengan kawasan konservasi, pelabuhan, wilayah pertahanan, alur pelayaran, kawasan strategis nasional, atau instalasi penting lainnya.
Koordinat proyek menjadi unsur yang sangat penting.
Perbedaan beberapa ratus meter dapat membuat lokasi masuk ke zona dengan ketentuan berbeda.
Itulah sebabnya pemetaan menjadi bagian awal dalam pengajuan pemanfaatan ruang laut.
Pengembang harus mengetahui batas proyek, kedalaman perairan, penggunaan ruang yang telah ada, jalur kapal, jaringan kabel atau pipa bawah laut, ekosistem pesisir, hingga aktivitas masyarakat.
Regulasi pulau reklamasi pada akhirnya tidak hanya membicarakan bagaimana menciptakan daratan baru. Pengaturannya dimulai sejak ruang laut hendak digunakan, berlanjut ketika material ditimbun, kemudian tetap berjalan setelah daratan terbentuk dan mulai dimanfaatkan sebagai bagian dari wilayah Indonesia.


Comment